PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali menggelar Town Hall Meeting (THM). Kali ini dilaksanakan di penghujung November 2023. Gelaran yang juga dikenal dengan sebutan Temu Wicara tersebut diselengaarakan tepat pukul 08.00 Wib, Gedung ROB I, Kantor Pusat Rekind, Jumat (24/11).
Semangat penyelenggaran tradisi silahturrahmi terbesar Rekind itu tetap menggambarkan suasana kebersamaan yang kental. Hampir seluruh Rekindist tumpah ruah untuk menghadirinya. Direktur Utama Triyani Utaminingsih, Yusairi Direktur Operasi dan Teknologi/Pengembangan Rekind hadir dalam kegiatan ini, ditemani sejumlah Petinggi dan Manajemen Rekind, termasuk pimpinan Anak perusahaan. Anggota Dewan Komisaris Rekind, Doddy Rahadi, ikut hadir memberikan sambutan.
Point penting dari kegiatan ini sepenuhnya menyinggung soal Rencana Penyehatan Perusahaan (RPP) dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rekind terhadap kreditur. Seperti pelaksanan sebelumnya, tidak semua point RPP dibuka gamblang, hanya topik tertentu saja, mengingat seluruh tahapan RPP masih dalam proses yang hampir mengerucut pada Desember tahun ini.
Tapi gambaran tentang pelaksanaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dibuka secara gamblang oleh Eko Sulistomo, VP Legal, GCG & Contract Management, yang memang membidani penanganan hukum terhadap persoalan terkait utang piutang, antara Rekind dengan para kreditur.
Ditegaskan Eko, inti dari keluarnya PKPU terhadap kasus ke-9 yang dihadapi Rekind ini, bukan menggambarkan kondisi Rekind akan semakin rumit. Eko membantah kalau lahirnya PKPU ini merupakan arah yang menggiring Rekind menuju pailit. PKPU dan pailit merupakan dua hal yang berbeda. Rekind tetap memegang teguh komitmennya untuk tetap menyelesaikan tanggungjwabnya atas para kreditur yang terdiri dari, sub kontraktor, vendor dan perbankan. PKPU merupakan upaya menjadwal ulang seluruh kewajiban (pembayaran utang) Rekind kepada para krediturnya.
“Besar harapan kami, dengan penyampaian informasi yang tepat akan menambah rasa optimisme kita semua akan masa depan Rekind yang lebih baik. Kami berharap, informasi-informasi yang diterima hari ini agar bisa dijaga dengan baik dan tidak sembarangan diumbar atau disampaikan ke luar. Ini penting kami ingatkan, semata-mata demi kelancaraan proses proses PKPU dan Restrukturisasi yang sebentar lagi mencapai tahapan final,” tandas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.
Komisaris Rekind, Dodi Rahadi menegaskan, proses PKPU adalah mekanisme hukum yang dirancang untuk memfasilitasi restrukturisasi kewajiban keuangan perusahaan dan memastikan keberlanjutan bisnis Perusahaan. “Ini bukan tanda kegagalan, tetapi lebih sebagai langkah strategis untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan, kreditur, dan pemegang saham,” ujar Dodi.
Kegiatan yang berlangsung selama hamppir dua jam tersebut, diakhiri dengan sesi tanya jawab dari Rekindist kepada BOD dan Manajemen Rekind.